Depokrayanews.com- Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021 mendatang karena ada hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.
“Kantor Pengadilan Negeri Depok untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun sifatnya terbatas,” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil, dalam rilisnya, Jumat 25 Juni 2021.
Menurut Fadil, pada 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021 dilakukan Swab Antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif. Selain itu, ada 6 orang ASN yang melakukan Swab Antigen mandiri juga terpapar Covid-19. Sehingga total ada 8 orang ASN PN Depok yang positif Covid-19 termasuk 1 orang hakim. Saat ini 8 orang yang terpapar itu tengah melakukan Isolasi Mandiri.
“Karena itu, untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, Seteleh melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan Penundaan Semua Pelayanan dan Aktivitas di Pengadilan Negeri Depok (lock down),” kata dia.
Sementara, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP (jam layanan pukul 08.00 s/d 12.00 WIB), Upaya hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Fadil mengungkapkan, penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok berlangsung selama 5 hari terhitung dari 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Dengan harapan lingkungan PN Depok menjadi steril dari Covid-19.
“Pada tanggal 5 Juli 2021, pelayanan akan kembali normal,” kata dia.
Selama diberlakukan penghentian sementara, Fadil menambahkan, kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok, dan bagi Hakim & Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri. (ris)
Comment