Depokrayanews.com- Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Sejumlah aturan pembatasan pun diterapkan selama PPKM Darurat diberlakukan.
Aturan baru itu tertuang dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali”. Protokol kesehatan itu didasari dengan instruksi mendagri.
PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level 3 dan level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Berikut daftar aturan yang akan berlaku pada PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli yang dirangkum dari dokumen yang dikeluarkan Kemenko Marves:
1. WFH 100 Persen
Pemerintah mewajibkan perkantoran untuk menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Aturan ini berlaku bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Sektor esensial diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perkantoran dengan batas 50 persen karyawan. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal dipersilakan beroperasi 100 persen. Sektor ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Baca juga:DKI Lobi RS Tambah Kapasitas Kamar Rawat Pasien Covid-19
2. Mal Ditutup
Pemerintah menutup mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Restoran, kafe, dan tempat makan lainnya juga tak boleh melayani makan di tempat.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi.
Tempat-tempat itu boleh buka sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko penjual obat boleh beroperasi hingga 24 jam.
3. Sekolah dan Ibadah di Rumah
Kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan. Pemerintah mewajibkan sekolah menggelar pembelajaran daring.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan ibadah. Untuk sementara, pemerintah meminta umat beragama tidak beribadah di tempat ibadah.
4. Kegiatan Sosial Ditiadakan
Pemerintah melarang kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Pemerintah pun menutup fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik.
Meski begitu, pemerintah memperbolehkan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat. Acara itu bisa digelar dengan dihadiri paling banyak 30 orang. Penyelenggara dilarang menyediakan jamuan makan di tempat.
5. Kartu Vaksin untuk Perjalanan
Selama PPKM Darurat, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi untuk perjalanan jarak jauh. Warga minimal sudah mendapatkan 1 dosis vaksin sebelum berpergian ke luar kota.
Selain itu, pelaku perjalanan via pesawat harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes PCR. Tes PCR dilakukan maksimal 2 hari sebelum perjalanan. Penumpang moda transportasi lain cukup menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan.
Transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Protokol kesehatan diperketat dari hari-hari biasanya.
6. Wajib Pakai Masker
Pemerintah memperketat protokol kesehatan penggunaan masker pada PPKM Darurat Jawa-Bali. Setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker. Warga tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
Pemerintah menganjurkan penggunaan masker dua lapis. Masker bedah dan masker N95 lebih disarankan karena efektivitas lebih baik. Selain itu, ada anjuran mengganti masker setelah 4 jam pemakaian. (mad)
Comment