Depokrayanews.com- Masih Ingat, Sunganda, Lurah Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok yang menggelar pesta pernikahan putri pertamanya disaat PPKM Darurat? Ya, Suganda akhirnya dicopot sebagai Lurah oleh Walikota Depok, Mohammad Idris karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
Sebagai penggantinya, walikota menunjuk Sekretaris Kecamatan Pancoranmas Syaiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (plt). Sementara Suganda dipindahkan sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda yang dikeluarkan pada 8 Juli 2021.
“SK tersebut sudah diserahkan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri di Balaikota Depok, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Supian, keputusan itu sudah sesuai prosedur ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM Kota Depok, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah Pancoranmas, Walikota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan itu ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. “Sementara saat ini saudara Suganda sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok,” terang Supian. (ril)
Comment