Depokrayanews.com- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memperluas pembatasan orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Peraturan itu berlaku mulai Rabu 21 Juli 2021.
Menurut Yasonna, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” kata Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu 21 Juli 2021.
Permenkumham itu sekaligus menggantikan Permenkumham 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Yasonna menuturkan Permenkumham 27/2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Lembaga terkait lain.
Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait itu juga akan dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemlu apabila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.
Sebab, aturan itu menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Sementara orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. (mad)
Comment