Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya tengah membahas skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu 21 Juli 2021. Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp 1,2 juta yang akan disalurkan dalam sekali penyaluran.
Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Ani,–sapaan Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp 10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 30 triliun.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.
Mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.
“Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya,” kata dia dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu 21 Juli 2021.
Tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan. Tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. (mad)
Comment