Depokrayanews.com- Sampai saat inu masih banyak yang berfikir bahwa mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sulit. Padahal tidak. Kalau semua persyaratan terpenuhi, prosesnya sangat cepat.
“Anggapan sulit itu mungkin muncul karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Yulistiani Muchtar.
Yulis berharap pemohon langsung yang datang ke kantor BPMP2T di Kantor Walikota Depok Jalan Raya Margonda, supaya mengetahui dan memahami bagaimana proses pemberian IMB dan. Tapi kalau pemohon tidak bisa datang langsung, bisa memberikan surat kuasa.
Apa syarat dan tatacara mengajukan permohonan IMB? Nah, ini dia:
Yang pertama, tentu pemohon harus mengisi formulir surat permohonan IMB yang disediakan BPMP2T secara gratis.
Formulir ringkas dan sederhana, tapi sudah mewakili data-data yang diperlukan bisa diisi langsung. Mulai daridari nama pemohon, lokasi,fungsi dan konstruksi bangunan.
Apa saja lampiran persyaratan yang harus dipenuhi? Paling tidak ada 32 persyaratan, antara lain;
1. Forfulir permohonan yang sudah diisi lengkap.
2. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
3. Surat kuasa apabila penandatanganan oleh pihak kedua dengan melampirkan fotokopi KTP.
4. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat tanda terima setor (STTS) PBB tahun berjalan. (selanjuitnya, lihat selengkapnya di formulir di bawah ini)
Bila semua persyaratan tadi sudah lengkap silakan diserahkan ke loket pendaftaran, Kalau syaratnya tidak lengkap petugas loket akan mengembalikan berkas tadi untuk kemudian dilengkapi.
Kalau benar-benar sudah lengkap, maka data itu akan diimput dan dicetak tanda terima berkas.
Dari situ, kemudian tim teknis akan melakukan pengecekan. Informasi selengkapnya bisa dilihat di tabel di bawah :
Mudah bukan? Persyaratannya pun tidak terlaly sulit. Yulistiani berharap agar tidak repot bolak-balik, pemohon mempersiapkan semua persyaratan secara lengkap. “Kalau persyaratan lengkap, prosesnya tidak lama, Bahkan untuk SIUP dan TDP bisa selesai dalam 1 hari,” kata Yulis (ad)
assalamualaikum
mohon maaf saya ingin menanyakan bagai mana jika IMB yg pernah terbit hilang…
lokasi rumah didalam komplek perumahan
mohon arahan
terimakasih
wassalam
Kalau IMB hilang, pertama buat laporan hilang di kantor polisi. Kemudian lapor ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemkot depok.
Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon arahan dan informasi apabila kita mau balik nama IMB prosesnya bagaimana?
Apakah prosedur atau proses pengurusan balik nama IMB untuk perusahaan atau rumah sama?
Hatur nuhun pisan.
Assalamuallaikum wrwb,
Mohon arahan dan informasi mengenai prosedur untuk pengurusan balik nama IMB baik untuk rumah maupun untuk perusahaan?
Apakah ada perbedaan untuk utusan balik nama IMB an perusahaan dan rumah sendiri ?
Hatur nuhun pisan.
Aslmlkm,,
Misal bangunan sudah berdiri tapi ternyata IMB tidak bisa keluar,,karena faktor lain/melanggar,,,bagaimana y,,??
Saya ngurus dr tgl 23September 2019 IMB rumah tinggal dg luas tanah 80m lb 40m sampai sekarang 30 Oktober 2019 belum jadi padahal sdh disurvey dari 3 mingguan yg lalu. Emang nya selama itu ya?