Depokrayanews.com- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut daerah-daerah luar Jawa Bali yang masuk kategori level 4, 3, dan 2 masih akan menerapkan PPKM selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus.
“Namun, ada sedikit penyesuaian untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3,” kata Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Perubahan itu, antara lain kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka hingga izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Menurut Airlangga, ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru itu. Kemudian, ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.
Berikut aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. (mad)
Comment