by

Perhatian, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku 12 Agustus 2021

Depokrayanews.com- Pembatasan mobilitas kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai 12 Agustus 2021 setelah ditiadakan sejak Maret 2020 lalu.

“Kebijakan ini demi mencegah penularan COVID-19,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 10 Agustus 2021. Ganjil genap itu berlaku mulai pukul 06.00 wib sampai pukul 20.00 wib.

“Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo, ganjil genap itu berlaku di 8 ruas jalan yakni:

– Jalan Sudirman

– Jalan MH Thamrin

– Jalan Merdeka Barat

– Jalan Majapahit

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuruk

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gatot Subroto

“Bila efektif dilakukan di 8 titik tersebut, ada kemungkinan bisa ditambahkan. Semoga ini bisa menekan pertumbuhan Covid-19 khususnya di DKI Jakarta,” kata Sambodo. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *