by

Sekretaris Dewan Halal Indonesia: Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan

Depokrayanews.com- Sekretaris Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI), Ustadz Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram tapi boleh digunakan. Sebab dalam keadaan darurat seperti sekarang, vaksin dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia.

Ustadz Hosen mengatakan, sekarang kebutuhan vaksin itu banyak sekali. Masih banyak orang di Indonesia yang belum divaksin.

“Kita tahu vaksin satu-satunya cara yang baru ditemukan oleh ilmiah (untuk menangkal Covid-19), sedangkan dengan pengobatan belum ada obatnya,” kata Ustadz Hosen, Rabu 1 September 2021.

Ia menerangkan, vaksin ini gunanya untuk mempertahankan tubuh supaya imunitasnya meningkat. Sehingga bisa melawan Covid-19. Jadi penggunaan vaksin ini karena darurat dan ada kebutuhan mendesak. Ini yang namanya hukum rukhsah dalam Islam.

Ia menjelaskan, hukum penggunaan vaksin Pfizer seperti orang yang terdampar di sebuah pulau, di pulau itu hanya ada babi untuk dimakan, tidak ada yang lain. Maka orang itu dibolehkan makan babi, tapi hanya untuk mempertahankan hidupnya.

“Artinya ada dua kepentingan yang bertemu, satu kepentingan manusia untuk hidup, kedua ada kepentingan hukum Tuhan harus dipatuhi yaitu babi haram, kalau dua kepentingan ini bertemu, ternyata Allah mengalah mendahulukan kepentingan manusia, yaitu kepentingan manusia bisa hidup dengan makan,” jelasnya.

Ustadz Hosen mengatakan, sama seperti sekarang di masa pandemi Covid-19, kepentingan manusia dulu yang didahulukan. Yakni menyelamatkan jiwa manusia dari Covid-19, karena melindungi jiwa ini penting.

Ia menegaskan, sudah jelas Covid-19 ini membuat banyak orang meninggal dunia. Tiap hari ada yang meninggal karena Covid-19. Memang ada orang yang tidak percaya Covid-19, tapi nyatanya banyak orang yang wafat karena Covid-19.

“Untuk itu, ulama menganggap kita wajib melindungi jiwa kita, tujuan hukum Islam itu melindungi jiwa manusia ini, oleh karena itu MUI berani membolehkan (penggunaan Pfizer) karena kondisinya darurat, belum ditemukan cara lain untuk mengatasi ini (Covid-19) dan kebutuhannya besar untuk melindungi jiwa manusia,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ulama tahu vaksin Pfizer haram, tapi dibolehkan karena ada kebutuhan dan darurat. Kalau nanti ada orang bilang mengapa MUI membolehkan yang haram, jawab saja kalau nanti ditanya malaikat di akhirat, katakan penggunaan Pfizer dibolehkan MUI. Nanti MUI yang bertanggungjawab di akhirat.

“Kalau MUI berani berfatwa seperti itu artinya berani bertanggungjawab,” ujarnya.

Ustadz Hosen menambahkan, kalau ada orang yang tidak mau terima fatwa MUI soal vaksin tersebut, itu hak mereka. Tapi jangan provokatif apalagi melarang orang divaksin. Namun ulama membuat fatwa itu untuk kemaslahatan umat dan untuk melindungi umat, jangan sampai umat menjadi korban.

Sumber:Republika.co.id

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *