Depokrayanews.com– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 249 situs entitas perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong sepanjang Agustus 2021.
“Pemblokiran pada Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang tahun ini,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya yang diterima Senin 20 September 2021.
Secara total, ada 954 situs investasi abal-abal yang diblokir sejak Januari-Agustus 2021. Seluruh pemblokiran ini merupakan kerja sama Bappebti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mencegah kerugian masyarakat.
Dikatakan, saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading.
Wisnu menjelaskan dari hasil pemblokiran ditemukan bahwa banyak situs yang membuat penawaran, iklan, serta promosi tanpa izin.
Situs ini mayoritas merupakan hasil duplikasi dari pialang berjangka yang telah memiliki izin dari Bappebti, situs broker dari pialang berjangka di luar negeri, termasuk penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan ada beberapa situs yang menggunakan modus lama. Namun ada juga yang baru. Salah satunya yang terbilang baru adalah penawaran investasi forex dengan mekanisme robot trading.
“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot
trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member,” kata Syist
Dia meminta masyarakat agar selalu waspada dengan iming-iming investasi dengan bonus atau imbal hasil yang besar. Begitu juga, dengan modus dengan skema rekrut anggota sebagai downline.
“Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran,” jelas dia. (mad)
Comment