Depokrayanews.com- Mengurus akta kelahiran di Kota Depok kini semakin mudah sejak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota itu memberlakukan sistem online.
Masyarakat tidak perlu repot-repot harus antri datang ke kantor pelayanan disdukcapil. Cukup kirim data ke nomor Whatsapp Akte Lahir di 081385318459, proses pembuatan akta kelahiran akan langsung dilayani.
”Warga yang belum memiliki akta kelahiran supaya segera mendaftar melalui kontak 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran, maka proses pelayanan langsung dilakukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Kamis 7 Oktober 2021.
Masyarakat Depok yang memiliki anak atau cucu usia 0-18 diminta segera melakukan pelaporan akta kelahiran, karena akses untuk mendapatkan akte kelahiran kini semakin mudah. Semua layanan sudah berbasis daring dengan Whatsapp. Bahkan yang mengurus akte kelahiran akan langsung mendapat Kartu Identitas Anak (KIA), seperti KTP elektronik. KIA sudah langsung dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan memiliki KIA, akan sangat memudahkan orang tua dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah. KIA mudah digunakan untuk beberapa layanan kesehatan. “KIA juga bisa digunakan untuk membuat KTP elektronik jika anak sudah 17 tahun. Nanti bisa langsung cetak KTP tanpa membawa akta kelahiran dan Kartu Keluarga lagi, karena KIA sudah dilengkapi dengan NIK,” kata Eni, panggilan Nuraeni Widayatti.
Layanan berbasis daring tidak hanya untuk pembuatan akte lahir, tapi juga untuk layanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil lainnya.
Inilah nomor-nomor WA penting pelayanan pendaftaran penduduk dan akta pencatatan sipil:
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030
2. Pindah(Datang) : 0858-9024-2414
3. Pindah(Keluar) : 0858-9002-7977
4. Pindah antar Kecamatan dan Kelurahan langsung di Kelurahan
Pelayanan Pencatatan Sipil
1. Akta Kelahiran : 0813-8531-8459
2. Akta Kematian : 0812-9285-4446
3. Akta Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak : 0812-9285-4447
Layanan Informasi Disdukcapil : 0811-166-864
Layanan Pengaduan Masalah NIK dan KK (Konsolidasi) : 0811-1158-676
Menurut Eni, jam operasional layanan Whatsapp mulai pukul 08.00 hingga 12.00 siang setiap hari kerja. (red)
Comment