by

Sebanyak 21.170 Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Kota Depok Dinonaktifkan

Depokrayanews.com- Sebanyak 21.170 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Depok dinonaktifkan sesuai keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021. Selama ini, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam menyebut peserta yang dinonaktifkan itu merupakan peserta yang data kependudukannya tidak valid. Namun demikian, bukan berarti peserta yang dinonaktifkan itu sama sekali tidak bisa mengaktifkan kembali kepesertaanya. Bisa diaktifkan setelah menjalani beberapa proses.

”Apabila peserta yang dinonaktifkan itu membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat melakukan reaktivasi hingga Maret 2022, sehigga data peserta dipastikan termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Kementerian Sosial,”kata Elisa seperti disampaikan PR dan Legal Staff BPJS Kesehatan Kota Depok, Muhammad Ridha Akbar, Selasa 9 November 2021.

Menurut Elisa, saat ini peserta PBI JK di Kota Depok sebanyak 231.830, setelah dikurangi 21.170 peserta yang dinonaktifkan. Untuk mengetahui status kepesertaan PBI, yang bersangkutan bisa menghubungi dinas sosial. Atau bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, dan Kantor BPJS Kesehatan.

Sedanhkan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI, maka peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asisstant JKN (Chika) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga dan KTP elektronik.

Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan PBI JK. Setelah dilakukan reaktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali.

Bagi peserta PBI JK yang telah dinonatifkan lebih dari 6 bulan, dipersilakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepala dinas sosial untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *