Depokrayanews.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terus merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah. Kini, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain.
Tjahjo menjelaskan, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir. Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu.
Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, kata dia, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan. “PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Republika, Selasa 30 November 2021.
Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia hanya bilang bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.
Pejabat yang dimaksudkan Tjahjo adalah Alex Deni yang menduduki posisi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur sejak akhir April 2021. Alex Denni sebelumnya menjabat Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.
Tjahjo melanjutkan, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga bisa diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional. “Eselon II Kemenpan RB banyak yang dari kementerian, lembaga, instansi lain,” katanya memberikan contoh. (mad)
Comment