Depokrayanews.com- Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait pemberian vaksin covid-19 dosis ketiga (booster) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI. Aturan dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) tengah disiapkan.
“Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait vaksin berbasis PBI dan non-PBI. Ini yang akan diatur dalam permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM, Senin 6 Desember 2021 lalu.
Hanya saja, Airlangga tak menyebut secara rinci kapan aturan itu akan terbit. Yang pasti, permenkes akan dirilis sebelum kegiatan vaksin booster diselenggarakan pada Januari 2022 mendatang. “Bapak Presiden juga meminta agar kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan pada Januari,” kata dia.
Pemerintah mengestimasi peserta PBI yang akan mendapat vaksin booster dengan sumber dana dari APBN mencapai 84,7 juta jiwa. Sementara kebutuhan vaksin bagi 27,2 juta jiwa akan didanai dari APBD.
Sementara, masyarakat yang tak masuk dalam kelompok PBI dan tak ditanggung APBD, maka harus bayar untuk mendapatkan vaksin booster. Ia memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa. (mad)
Comment