Depokrayanews.com- Mabes Polri akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Namun proses penyidikan baru dilaksanakan usai Pilkada DKI.
Menurut Kapolri, Tito Karnavian penyidikan dilakukan setelah Pilkada agar Polri tidak dianggap membela salah satu pasang calon di Pilkada DKI.
“Penyidik bekerja secara independen sesuai dengan undang-undang,” kata Tito pada Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu, (16/11/2016).
Ahok juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kapolri juga mengajak masyarakat untuk mendorong ikut dalam proses penyidikan. Penyidik pun bekerja sesuai dengan fakta hukum.
Meskipun sudah dijadikan tersangka, namun Ahok belum akan ditahan. Karena dalam penahanan sebuah kasus pidana harus ada dua syarat yakni subjektif dan objektif. Namun kedua syarat tersebut belum terpenuhi. Sehingga Ahok belum ditahan. (ant)
Comment