Depokrayanews.com- Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, DKI Jakarta kembali masuk dalam Level 2. Sebelumnya, DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1.
Keputusan Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 2 termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan per Senin 3 Januari 2022 sore terdapat tambahan 172 kasus positif baru. Dengan demikian, total kasus positif Covid di Jakarta sebanyak 865.690 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 851.408 dinyatakan sembuh, dan 13.588 orang meninggal dunia. Sementara, sebanyak 694 merupakan kasus aktif.
Perubahan status DKI Jakarta menjadi level 2 berarti, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. (mad)
Comment