DEPOKRAYANEWS.COM- Penanganan kasus mafia tanah di Kota Depok di Mabes Polri masih terus bergulir. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa dua pejabat publik pekan ini. Yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, dan Anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma.
Yang menjadi korban kasus dugaan mafia tanah itu adalah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily yang pernah bertugas sebagai salah satu Direktur di Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma dan pihak swasta bernama Hanafi dan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Buhanudin. Para tersangka sejauh ini belum ditahan oleh penyidik.
”Kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksan dan pendalaman terhadap para tersangka,”kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Menurut Andi, Burhanudin, telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 3 Januari 2022. Namun tidak datang dengan alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Kemudian, Hanafi sudah diperiksa hari pada 6 Januari 2022.
Sedangkan Nurdin Al Ardisoma dijadwalkan pemeriksaan pada 10 Januari 2022, dan Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan pada 12 Januari 2022 “Sedang diperiksa. Pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.
Andi menyebut pengusutan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Emack Syadzili melalui kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020. Emack merupakan pensiunan militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI.
Laporan itu, teregister dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Dimana, tersangka diduga oleh pelapor melanggar tindak pidana pemalsuan surat, penempatan keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara ini terjadi saat Eko masih menjabat sebagai Camat Kecamatan Sawangan Kota Depok. Ia diduga memalsukan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat tersangka Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma.
Surat tersebut kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” jelas Andi.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (mad/ris)
Comment