DEPOKRAYANEWS.COM- Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” kata Asep N Mulyana, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Karena kasus ini dianggap istimewa dan mendapat sorotan dari banyak pihak, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana langsung turun tangan menjadi JPU.
Selain hukuman mati, JPU juga menyampaikan tuntutan kedua, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia. “Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” kata jaksa.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung, Herry Wirawan mengikuti persidangan secara langsung dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa 11 Januari 2022. (and)
Comment