DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data per 21 Januari, kasus Omicron mencapai 1.078 kasus.
Mayoritas kasus berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun temuan kasus transmisi lokal juga mulai mengalami peningkatan. Ini menunjukan bahwa Omicron sudah cukup menyebar di komunitas.
“Kasus Omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini adalah 1.078 kasus. Terdiri dari PPLN 756 orang, transmisi lokal 257 orang, dan masih penyelidikan epidemiologi untuk 65 kasus,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Jumat 21 Januari 2022.
Menurut Nadia, negara kedatangan PPLN paling banyak adalah Arab Saudi. Kemudian Turki, Amerika Serikat, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Ratusan pasien Omicron itu menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, dan sisanya menjalani karantina di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Nadia juga memberi lampu hijau bahwa isolasi mandiri (isoman) bisa dilakukan pasien terpapar Omicron.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru itu ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri ya,” kata Nadia. (mad/ris)
Comment