DEPOKRAYANEWS.COM- Sebanyak 23 rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Kota Depok mulai memberikan pelayanan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mempersilakan masyarakat mendaftar melalui link s.id/VBooster-Depok. Untuk jadwal pelaksanaan dapat disesuaikan saat melakukan pendaftaran.
“Masyarakat dapat langsung mengakses link pendaftaran tersebut, untuk lokasinya di masing-masing rumah sakit,” kata Mary Liziawati di Depok, Jumat 28 Januari 2022.
Mary menjelaskan persyaratan untuk bisa mendapatkan vaksin booster. Antara lain, usia mulai 18 tahun ke atas, membawa KTP atau KK atau aplikasi PeduliLindungi, serta mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya. Persyaratan selanjutnya menunjukkan e-Ticket di PeduliLindungi dan mengikuti ketentuan dari masing-masing rumah sakit. (ril)
Comment