DEPOKRAYANEWS.COM- Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Depok mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir.
Pada tahun 2017 misalnya, jumlah kasus KDRT sebanyak 117 kasus. Kemudian pada tahun 2020 naik menjadi 200 kasus dan pada tahun 2021 menjadi 204 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengakui adanya tren peningkatan jumlah kasus KDRT, meskipun lonjakannya tidak terlalu drastis.
Meski begitu, DP3AP2KB telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah lonjakan KDRT itu.”Untuk pencegahan KDRT, kami melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, sosialisasi PKDRT dan penguatan kelembagaan PKDRT,” kata Nessi dikutup dari Tempo, Kamis 3 Februari 2022.
Menurut Nessi, yang disebu dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah merupakan tindakan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan penelantaran rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya antara suami-istri, bisa juga anak atau keponakan,” kata dia.
Nessi menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT, diantaranya faktor ekonomi, karena ketidaktahuan hingga permasalahan keluarga. Untuk itu diperlukan pemahaman 8 fungsi keluarga tersebut.
“Dalam pemahaman 8 fungsi keluarga mereka diajarkan wirausaha, peningkatan ekonomi, pemahaman keluarga, bersikap sosial budaya dan lain sebagainya,” kata Nessi.
Nessi mengatakan, pemahaman itu diberikan dalam program sekolah pranikah dan sekolah ayah bunda yang sampai hari ini masih terus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Depok.
Sekolah pranikah untuk remaja yang ingin menikah. Sedangkan sekolah ayah bunda bagi orang yang sudah menikah, dan ada juga menyelenggarakan kegiatan parenting di masyarakat bagi orang tua.
Upaya mengentaskan KDRT juga dilakukan dengan membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota yang terdiri dari aparat Pemkot, anggota TNI, Polri dan Kejaksaan. (ril)
Comment