DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek dan Bandung Raya menjadi level 3 menyusul lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian pengetatan PPKM level 3.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan, yakni kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20:00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal dapat beroperasi hingga pukul 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta bagi anak kurang dari 12 tahun minimal telah divaksinasi dosis pertama. Sementara, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat buka maksimal 35 persen dan wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.
Warteg dan lapak jajan dapat buka sampai jam 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta restoran atau kafe dapat dibuka hingga maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21:00. Bioskop tetap akan dibuka dan anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.
“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin 7 Februari 2022.
Selain itu, industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Syarat lainnya, yakni minimal 70 persen karyawan telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
Penerapan PPKM level 3 juga berdampak pada pembelajaran tatap muka (PTM). Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) Jumeri mengatakan, daerah dengan PPKM level III hanya bisa melakukan PTM maksimal 50 persen.
Pemerintah telah menetapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri telah ditetapkan pada 21 Desember 2021. Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian untuk pelaksanaan PTM di daerah dengan PPKM level II.
Berdasarkan aturan tersebut, daerah dengan PPKM level III PTM bisa diselenggarakan tiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Namun, PTM 50 persen dapat dilakukan dengan syarat capaian vaksinasi dosis dua pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di wilayah tersebut. (ril/ris)
Comment