DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan. Total SPPT yang didistribusikan sebanyak 661.444 lembar.
“Sebanyak 661.444 SPPT akan kami distribusikan melalui kecamatan dan kelurahan. Total nilainya mencapai Rp. 566,9 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu 23 Februari 2022.
Reza kemudian menyebutkan satu per satu jumlah SPPT pada masing-masing kecamatan:
1. Kecamatan Beji sebanyak 59.383 dengan nilai Rp. 68,17 miliar
2. Kecamatan Pancoran Mas 71.960 lembar dengan nilai Rp 62,28 miliar
3. Kecamatan Sukmajaya 68.047 lembar dengan nilai Rp 43m86 miliar.
4. Kecamatan Cimanggis 64.488 lembar dengan nilai Rp 79,21 miliar
5. Kecamatan Limo 39.891 lembar dengan nilai Rp 28,34 miliar.
6. Kecamatan Sawangan 77.162 lembar dengan nilai Rp 47,26 miliar.
7. Kecamatan Tapos 88.381 lembar dengan nilai Rp 71,94 miliar.
8. Kecamatan Cilodong 53.176 lembar dengan nilai Rp 33,36 miliar.
9. Kecamatan Cipayung 52.955 lembar dengan nilai Rp 15,32 miliar.
10. Kecamatan Bojongsari 54.043 lembar dengan nilai Rp 37,42 miliar.
11. Kecamatan Cinere 31.954 lembar dengan nilai Rp 57,82 miliar.
Kemudian SPPT untuk jalan tol juga sudah diserahkan sebanyak 4 SPPT dengan nilai Rp.21,86 miliar.
“Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok,” kata Reza. (ril)
Comment