DEPOKRAYANEWS.COM- Polisi menangkap KA (32), seorang pengedar sedang mengemas narkoba di kediamannya di Jalan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening narkotika seberat 3,4 gram, satu unit handphone genggam dan timbangan elektrik.
“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Cinangka, Sawangan, Depok oleh anggota reskrim Polsek Bojongsari. Saat ditangkap dia sedang mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik yang ukurannya lebih kecil,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.
Dikatakan, kemasan kecil itu rencana akan dijual kembali oleh KA dengan kisaran harga Rp 110 ribu sampai Rp 150 ribu per paket.
“Barang itu dia beli dari seseorang dengan harganya Rp 4 juta per paket. Menurut keterangannya, dia biasa mengedarkan di sekitar Sawangan dan Bojongsari,” kata Supriyadi. KA ditangkap pada hari Selasa 15 Maret 2022 lalu sekitar pukul 22.00 wib.
Akibat perbuatannya, KA dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (ris)
Comment