DEPOKRAYANEWS.COM- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu panik lagi kalau tidak membawa Kartu JKN-KIS ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), baik klinik maupun rumah sakit.
“Cukup menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) atau menunjukan KTP, peseta JKN-KIS akan dilayani di faskes,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Elisa, data kepesertaan JKN- KIS sudah terkoneksi dengan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil). Sehingga ketika petugas layanan faskes menginput data NIK, maka otomatis akan muncul data kepesertaan BPJS-KIS, apakah aktif atau tidak.
Pihak BPJS Kesehatan Kota Depok, kata Elisa sudah melakukan sosialisasi kepada semua faskes tingkat pertama (Puskesmas dan klinik) dan faskes tingkat lanjut atau rumah sakit.
“Jadi kalau ada faskes yang tidak mau melayani peserta JKN-KIS ketika lupa membawa kartu JKN-KIS, silakan laporkan kepada kami,” kata Elisa.
Terkait dengan upaya peningkatan layanan informasi kepada peserta JKN- KIS, BPJS terus menambah aplikasi yang bisa digunakan. Terbaru, BPJS Kesehatan Kota Depok menyediakan aplikasi QRCode.
“Cukup dengan menscan QRCode, peserta JKN-
KIS akan mendapatkan layanan yang diinginkan. Peserta JKN-KIS aktif atau tidak bisa diketahui melalui aplikasi ini, termasuk mengenai tunggakan. (red)
Comment