DEPOKRAYANEWS.COM- Polemik tentang pemecetan Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto makin melebar. Bahkan
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkapkan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI merupakan polemik panjang sejak 2018 silam.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menyebut rekomendasi pemberhentian itu usul dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dengan berbagai pertimbangan. Rekomendasi kembali dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh 21-25 Maret 2022 lalu.
“Putusan tentang dr Terawan Agus Putranto merupakan proses panjang sejak tahun 2018 sesuai dengan laporan MKEK,” kata Beni kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.
Sayangnya, Beni tidak merinci polemik atau persoalan yang menyebabkan IDI mengeluarkan rekomendasi itu 2018 silam. Tapi dia menjelaskan, rekomendasi MKEK itu akan diproses oleh PB IDI dengan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja setelah putusan tersebut.
Ia menyebut PB IDI selaku perwujudan eksekutif dalam kelembagaan kedokteran akan memproses usulan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas organisasi.
MKEK telah menyampaikan hak-hak Terawan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
“Seluruh dokter Indonesia terikat kepada sumpah dan tunduk terhadap norma etik sebagai keseluruhan profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI,” jelasnya.
Sebelumnya, MKEK mencatat setidaknya ada lima alasan yang mendasari rekomendasi pemberhentian Terawan.
1. Terawan disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
2. Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’ acara PB IDI.
5. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
(mad)
Comment