DEPOKRAYANEWS.COM- Realisasi pajak daerah Kota Depok pada triwulan I Tahun 2022 mencapai Rp 235,4 miliar, jauh melebihi target sebesar Rp 179 miliar
“Alhamdulillah, target kami di triwulan I ini sudah melampaui. Ditetapkan Rp 179 miliar, realisasinya Rp. 235 miliar atau sebesar 131,47 persen,” ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Utang Wardaya, Kamis 7 April 2022.
Pendapatan pajak itu, antara lain dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Target pendapatan tahun ini sebesar Rp. 1,222 triliun. Kami optimistis bisa mencapai. Masih ada triwulan II dan III,” kata mantan Camat Pancoran Mas itu.
Utang mengimbau masyarakat untuk patuh menunaikan kewajiban membayar pajaknya. Pembayaran dapat dilakukan di Bank BJB maupun melalui mobile BJB. Sedangkan pembayaran PBB bisa dilakukan pada e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk. Seperti, Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia. (ril)
Comment