by

Mantan Direktur BAIS Cabut Laporan Kasus Mafia Tanah Depok: Tidak Ada Tekanan, Ini Kemauan Saya Sendiri

DEPOKRAYANEWS.COM- Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dialami mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen (purn) TNI, Emack Syadzily akhirnya memasuki babak akhir.

Emack mencabut semua laporan yang pernah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pada 8 Juli 2020, melalui kuasa hukumnya Rudi Tringadi.

Padahal polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma (Anggota DPRD Kota Depo), Eko Herwiyanto (Kadishub Kota Depok), Burhanudin Abubakar dari perusahaan pengembang perumahan PT Abdi Luhur Kawulo Alit (ALKA) dan seorang pihak swasta bernama Hanafi. Berita mafia tanah itu sangat viral dan menjadi bahan pembicaraan di Depok berbulan-bulan.

Tapi kasus itu bakal terhenti, setelah Emack mencabut laporannya. ”Ya, betul saya sudah mengajukan pencabutan laporan ke Mabes Polri pada Kamis 7 April 2022 lalu,” kata Mayjen (Purn), Emack Syadzily kepada depokrayanews.com, Sabtu 9 April 2022 malam.

Berikut kutipan wawancara khusus depokrayanews.com dengan Mayjen (Purn), Emack Syadzily:

Depokrayanews.com (DR): Beredar kabar bahwa Bapak mencabut laporan kasus mafia tanah Bapak di Mabes Polri ?
Mayjen (Purn) Emack Syadzily: Ya, betul

DR: Kapan dicabut Pak ?
Emack: Sudah saya ajukan pada Kamis 7 April 2022 kemarin

DR: Kenapa dicabut Pak ?
Emack: Momen bulan ramadan ini saya manfaatkan untuk memberikan maaf kepada mereka. Allah SWT yang Maha Ghofur saja dapat memaafkan hambaNya yang bersalah dan meminta ampunanNya.

DR: Apa ada tekanan dari pihak tertentu, karena kasus ini diduga melibatkan banyak pihak ?
Emack: Tidak ada pak. Saya ingin belajar 000000% dari Sang Kholiq

DR: Jadi murni atas kemauan sendiri ?
Emack: Betul Pak. Mohon Maaf Pak. Saya mungkin orang yang ga bisa ditekan oleh orang lain. Kalau saya mungkin bisa menekan orang lain he..he

DR: Kasus ini sudah sampai pada penetapan 4 orang tersangka dan pemeriksaan kasus ini sudah berjalan hampir 2 tahun, tapi tiba-tiba Bapak mencabut laporan, apakah ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia?
Emack: Insya Allah hukum di tanah air kita tetap jaya pak.

Wawancara terputus karena Emack akan menunaikan ibadah sholat isya kemudian dilanjutkan sholat tarawih. Padahal beberapa pertanyaan belum sempat dijawab Emack. Misalnya soal pertemuannya dengan para tersangka.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Burhanudin ingin membeli lahan milik Emack seluas 2.930 meter, di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

Emack mengaku telah bertemu dua kali dengan Burhanudin guna membahas pembelian tanah, yakni pada 22 November 2018 dan 11 Januari 2019.

“Pada pertemuan kedua kami menyepakati jual beli tanah senilai Rp 3 miliar. Saya kan awam, saya kasih (setifikat itu),” kata Emack, kepada wartawan Sabtu 8 Januari 2022 lalu.

Menurut Emack, saat itu Burhanudin belum dapat menyanggupi pembayaran. Sehingga, dia memberikan tenggat waktu tiga hari. “Ya sudah, sehari dua hari, ternyata enggak ada. Lama-lama enggak jadilah. Saya bilang balikin saja, ternyata enggak bisa balikin juga. Alasannya sudah diserahkan ke pemda,” cerita Emack.

Karena mendapat jawaban seperti itu, Emack langsung mengecek ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. “Saya cek datanya benar ada di BKD. Ketika dibuka terdapat tujuh dokumen dengan tanda tangan saya,” kata Emack.

Ternyata, sertifikat tanah sudah diserahkan Burhan ke Pemkot Depok sebagai syarat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan elite, kawasan Duren Seribu, Bojongsari.

“Jadi tanda tangan saya dipalsukan dalam dokumen jual beli, bukan pemalsuan sertifikatnya,” Jelasnya.

Kemudian, Emack membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pada 8 Juli 2020, melalui kuasa hukumnya Rudi Tringadi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keempat tersangka dijerat pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Andi menjelaskan, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta. “Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah,” kata Andi, Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Ketika itu, Eko Herwiyanto, menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok. Sementara, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily, diserahkan kepada Pemkot Depok.

“Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga telah digunakan Burhanudin untuk keperluan tanah makam, faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack,” kata Andi.

Menurut Andi, penyerahan tanah makam oleh Burhanudin merupakan syarat agar Pemkot Depok menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) PT ALKA. “Penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok,” kata Andi.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. (red/ris/kps)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *