DEPOKRAYANEWS.COM- Selama ramadan 1443 hijriah ini, Satpol PP Kota Depok menertibkan 39 orang diduga terlibat prostitusi. Mereka yang terjaring mayoritas bukan berasal dari Depok, karena mereka mempromosikan diri secara mandiri.
”KTP pendatang, ada dari Bogor, Sukabumi, Cianjur, Sumedang, hingga Bandung. Kebanyakan sendiri (mempromosikan), tapi ada ditemukan dibantu sama temannya. (pakai aplikasi) MiChat,” kata Kepala Satuan Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan, Minggu 17 April 2022.
Lienda menyebut, jumlah orang yang ditertibkan terkait prostitusi bertambah. Sebelumnya, hanya 23 tapi tapi kemudian ada lagi 16 orang, sehingga total ada 39 orang.
Dari 39 orang itu, 4 orang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis 14 April 2022. Mereka kemudian dikenai sanksi pidana denda.
“Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya,” kata Lienda.
Lienda menuturkan kegiatan prostitusi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Pada Jumat 15 April 2022 malam, Satpol PP menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah kontrakan di Jl Juanda, Depok. Satpol PP kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 16 orang di lokasi tersebut. Dari 16 orang itu, 12 di antaranya perempuan.
Sebanyak 43 personel Satpol PP diturunkan dalam kegiatan itu. Termasuk di antaranya dua petugas dinas sosial. (ris)
Comment