by

KAI akan Tuntut Pengemudi Minibus yang Terobos Palang KRL di Citayam

DEPOKRAYANEWS.COM- PT KAI (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam yang terjadi Rabu 20 April 2022 pagi.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus
dalam keterangan resminya, Rabu 20 April 2022.

Dia sangat menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat pada Rabu 20 April 2022 pagi.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Kemudian sarana KRL juga mengalami kerusakan.

Joni mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Dia mengimbau agar seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *