Depokrayanews.com- Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ada saja yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alasannya macam-macam, ada yang karena terkena PHK, atau karena berhenti bekerja. Bisakah dana JHT itu dicairkan? Tentu saja bisa asal memenuhi persyaratan yang ada. Apa itu?
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK.
Aturan yang berlaku sejak 1 September 2015 itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang sempat mengundang penolakan.
Aturan baru itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar mereka dapat mencairkan JHT jika terkena PHK. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.
Kini, pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya, dan meninggal dunia.
Pencairan manfaat JHT juga dapat dilakukan selama peserta aktif, dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen jika digunakan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
Berikut persyaratan pencairan dana JHT:
1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Alamat pada KTP dan Kartu Keluarga harus sama. Kemudian NPWP untuk saldo di atas Rp 50 juta.
2. Bagi pekerja yang di-PHK, mereka harus melampirkan persyaratan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga yang masih berlaku. Alamat pada KTP dan Kartu Keluarga harus sama. Kemudian NPWP untuk saldo di atas Rp 50 juta.
3. Bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat dibayarkan secara tunai. Mereka harus melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, serta fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Persyaratan utama lain seperti kartu peserta, KTP, kartu keluarga dan NPWP untuk saldo di atas Rp 50 juga harus dilampirkan. (red)
Comment