DEPOKRAYANEWS.COM- Seorang perempuan berinisial NN (28) yang ketahuan melakukan poliandri atau bersuami dua diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pakaiannya pun dibakar.
Peristiwa itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.
NN diketahui masih berstatus istri TS (49). Tapi diam-diam dia menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya,” kata Aep Ibing, tokoh masyarakat setempar seperti dikutip dari detikcom, Selasa 17 Mei 2022.
NN menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu. Mereka melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022 setelah salah seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan UA.
TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” ujarnya.
NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.
Menurut Aep, NN menggunakan sejumlah muslihat supaya bisa menikah kedua kali. NN membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.
Dalam sebuah musyawarah, kata Aep, NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS. Kebohongan,itu terungkap dari suami keduanya (and/ris)
Comment