DEPOKRAYANEWS.COM — Polisi menyebut setidaknya 30 sekolah terafiliasi dengan organisasi masyarskat (ormas) Khilafatul Muslimin. Hal itu terungkap darI hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangksa yang telah diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya.
“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Senin 13 Juni 2022.
Polisi telah menangkap sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin. Terbaru polisi menangkap AS di Mojokerto pada Senin 13 Juni 2022 dinihari. AS yang berperan sebagai menteri pendidikan yang menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
AS juga berperan dalam penyebaran khilafah dan bertanggungjawab untuk melakukan doktrinisasi dan meyakinkan orang lain bahwa khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila atau ideologi bangsa Indonesia Pancasila. Namun demikian, Zulpan belum membeberkan nama-nama 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Menurut Zulpan, sebagai menteri, AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diterbitkan oleh Khilafatul Muslimin. Diduga tulisan yang dibuat oleh AS dan bertentangan dengan Pancasila.
“Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Zulpan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum. Termasuk Ormas Khilafatul Muslimim yang sedang dalam penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya.
“Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum,” tegas Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 13 Juni 2022.
Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022. Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rol/ris)
Comment