by

Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun yakni Emirsyah Satar (ES) Mantan Dirut PT Garuda Indonesia dan Soetikno Soedarjo Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Keduanya tengah menjalani proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin 27 Juni 2022. Acara itu juga dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir.

Jaksa Agung RI St Burhanuddin menyebut kerugian yang ditimbulkan terkait kasus korupsi PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit pemeriksaan kerugian PT Garuda Indonesia atas pengadaan pesawat jenis ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia.

Burhanuddin melanjutkan, ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berlangsung. Ia juga mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut. Kerugian terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT Garuda ini tidak lanjut yang lama tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun,” kata dia.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi. “Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *