by

Tax Amnesty Jilid II Selesai, Pemerintah Dapat Dana Rp 61 Triliun

DEPOKRAYANEWS.COM- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tuntas sudah. Kementerian Keuangan mencatat program ini diikuti 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. Total PPh yang diperoleh sebesar Rp 61,01 triliuan.

Dalam program PPS ini, Ditjen Pajak membagi dua kategori wajib pajak melalui dua kebijakan yakni kebijakan satu untuk harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015, dan kebijakan II adalah harta yang diperoleh dari 2016 sampai 31 Desember 2020.

“Berdasarkan hasil yang didapat, komposisi penerimaan dalam PPS ini lebih banyak diterima dari para wajib pajak di kebijakan 1,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat 1 Juli 2022.

Menurut Sri Mulyani, berdasarkan hasil PPS masih terdapat beberapa perorangan pribadi yang masih belum melaporkan kepemilikan hartanya kepada Ditjen Pajak.”Namun untuk kategori badan, sudah relatif bersih melaporkan kepemilikan aset dan hartanya,” kata dia.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPS ini merupakan upaya maksimal untuk bisa membangun data base dan basis pajak Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan pajak yang adil.

“Dan selanjutnya direktoral jenderal pajak akan terus membenahi database, bisnis prosesnya dan internal kita sendiri agar kita bisa menjadi institusi yang dipercaya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha sebagai institusi yang punya integritas, kompetensi, dan profesionalitas,” kata dia. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *