DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Sebelumnya izin pondok pesantren itu dicabut menyusul terjadinya kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” Kata Muhadjir Effendy kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” kata dia menambahkan.
Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. “Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, menyusul adanya dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Tapi kemudian MSAT menyerahkan diri ke polisi.(mad)
Comment