DEPOKRAYANEWS.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sebuah menara base transceiver station (BTS) di Jalan Damai RT 03 RW 03, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan penyegelan dilakukan pada Senin (11/7) kemarin pukul 09.00 WIB. Selain penyegelan, Satpol PP memberikan teguran tertulis.
“Penyegelan bangunan tower oleh Satpol PP Kota Depok karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi, teguran tertulis dan penyegelan bangunan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Taufiq, begitu Taufiqurakhman disapa, penyegelan dilakukan Senin 11 Juli 2022 dengan menurunkan 25 personel, ditambah 5 personel dari TNI. Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada instansi untuk memiliki legalitas.
“Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan,” kata dia. (ril)
Comment