DEPOKRAYANEWS.COM- Kini baru bulan Juli 2022, tapi sudah 2.124 pasangan suami istri di Kota Depok yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.
Dari jumlah itu, yang paling banyak mengajukan cerai adalah pihak istri, atau cerai gugat yakni sebanyak 1.700 kasus. Hanya 424 kasus cerai diajukan pihak suami atau gugat thalak.
Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M. Kamal Syarif, menyebut media sosial (medsos) menjadi salah satu alasan mengajukan perceraian. ”Sekarang medsos jadi satu alasan perceraian,” kata Kamal Syarif seperti dikutip dari radardepok, Kamis 14 Juli 2022.
Menurut Kamal, alasannya paling tinggi mengajukan perceraian adalah masalah ekonomi, karena suami tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Setelah itu karena media sosial. Rata-rata yang mengajukan cerai itu usia produktif, mulai dari 21 sampai 30 tahun.
Kamal menyebut tingginya angka perceraian karena kurangnya pembekalan yang didapat para Pasangan SuamI Istri (Pasutri) sebelum menikah.
Menurut dia, setiap yang datang ke PA ingin memperoleh keadilan. Sehingga pihaknya harus memperhatikan kedua belah pihak agar berjalan secara adil sesua dengan Undang-Undang yang berlaku.
“PA Depok di sini memberikan pelayanan hukum pada masyarakat mencari keadilan dan peradilan,” kata dia. Sehingga jalannya perkara, akan dioptimalkan beberapa agenda yang sudah di bicarakan salah satunya peran mediasi. Sebab, kata dia, mediasi adalah salah satu upaya proses perundingan antara dua belah pihak yang bersengketa.
“Nanti di bantu oleh seorang mediator yang tujuannya untuk mencapai kesepakatan bersama. Dan itu dilaksanakan dalam bentuk mediasi,” kata Kamal.
Berikut data gugatan perceraian:
1. Januari 506 gugatan
2. Februari 298 gugatan.
3. Maret 418 gugatan.
4. April 185 gugatan.
5. Mei 335 gugatan
(ril)
Comment