DEPOKRAYANEWS.COM- Polisi menyebut Citayam Fashion Week yang digelar di Dukuh Atas, Jakarta Pusat melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kegiatan lenggak-lenggok seperti fashion show dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.
“Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Apalagi, kata Komarudin, kegiatan Citayam Fashion Week tersebut semakin menimbulkan keramaian dan kerumunan massa di lokasi. Semakin ke sini kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta melarang kegiatan itu digelar di trotoar karena mengganggu arus lalu lintas.
“Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain,” kata Purwanta.
“Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ,” kata dia.
Seperti diberitakan, Citayam Fashion Week tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat umum. Fenomena ini bermula saat banyak anak muda dari daerah penyangga Jakarta seperti Bojong Gede, Depok, Bekasi, Tangerang dan Citayam datang dan berkumpul di Dukuh Atas, Jakarta.
Kebiasaan mereka mengenakan pakaian mencolok bisa dilihat setiap sore di wilayah Dukuh Atas. Belakangan jumlah mereka membeludak pada akhir pekan sehingga memunculkan istilah Citayam Fashion Week. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak ada larangan anak-anak remaja menggelar Citayam Fashion Week.
“Selama belum ada surat, maka tidak ada larangan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Anies justru memuji kegiatan Citayam Fashion Week dalam beberapa kesempatan. Malah beberapa hari lalu, Anies sempat mengikuti tren tersebut. Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan bahwa trotoar di sekitar Stasiun MRT Dukuh Atas adalah fasilitas umum, bukan tempat peragaan busana. (mad)
Comment