by

Dinas PUPR Depok Sediakan Layanan Sedot Tinja, Segini Tarifnya

DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyediakan layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Dalam pelaksanaannya, masyarakat dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012. Retribusi ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” kata Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Sabtu 23 Juli 2022.

Menurut Citra, besaran biaya tergantung objek retribusi. Untuk, objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp 90 ribu per truk, rumah tangga Rp 210 ribu per truk, dan perkantoran pemerintahan Rp 300 ribu per truk.

“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp 450 ribu per truk dan industri dikenakan biaya sebesar Rp 510 ribu per truk. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” kata dia.

Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, kata Citra, masyarakat bisa menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.

”Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” tutupnya,” kata Citra. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *