Depokrayanews.com- Kasus tanah di Kota Depok sangat tinggi, bahkan dianggap paling tinggi di Indonesia.
Tidak hanya itu, harga tanah di Kota Depok terbilang tinggi, karena hampir semua tanah yang dijual melalui pihak ketiga.
Di sini kemudian sering banyak terjadi kasus. Di beberapa wilayah masih ditemukan ada surat tanah yang ganda, atau saling klaim atas kepenilikan tanah.
Untuk itu perlu hati-hati kalau membeli tanah. Lihat dan pelajari status tanahnya. Lihat suratnya. Agar memudahkan pembaca, depokrayanews.com menurunkan tulisan khusus tentang jenis surat tanah agar tidak gampang dibohongi:
Berikut adalah jenis surat tanah yang wajib diketahui.
1. Girik
Sering dianggap orang sebagai sertifikat untuk membuktikan kepemilikannya atas sebidang tanah. Namun Grik bukanlah serfitikat, tapi hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah.
Surat Girik sangat lemah dari sisi status hukum. Tetapi datanya menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat tanah.
2. Hak Pakai atau HP
Merupakan sertifikat yang menjelaskan terhadap suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasa Negara atau tanah orang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Namun perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian mengelola lahan atau sewa-menyewa lahan yang sifatnya jangka pendek.
Hak Pakai biasanya memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
3. HGU
Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan kepada seseorang untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.
4. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kepemilikikan atas satuan rumah susun yang bersifat terpisah maupun perseorangan. Selain pemilikan SRS, HMSRS juga mencangkup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen, Rumah Rusun menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.
5. HGB
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok, Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi jika telah habis masa penggunanaanya dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
6. SHM
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut. (red)
Comment