DEPOKRAYANEWS.COM- Mardani H.Maming, Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupatu Tanah Bumbu dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Namanya jadi buah bibir sejak dua pekan terakhir, karena dia bukan tokoh sembarangan. PBNU mempercayakan Mardani H.Maming sebagai Bendahara Umum. Bukan jabatan sembarangan. Mardani pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan beberapa jabatan lain yang pernah diembannya, termasuk anggota DPRD.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, ternyata harta kekayaan Mardani H.Maming mencapai Rp 44 miliar. Angka sebesar itu sesuai dengan yang dilaporkan pada 31 Maret 2018 ketiak dia masih menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Maming mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia melaporkan kepemilikan 39 bidang tanah yang seluruhnya berada di Tanah Bumbu dengan taksiran nilai Rp 40.912.625.000. Status tanah ada yang milik sendiri dan hibah tanpa akta.
Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu mencantumkan kepemilikan kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp 1.152.500.000. Rinciannya Mobil Nissan X-Trail Minibus Tahun 2009, warisan, Rp300.000.000; Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2009, hasil sendiri, Rp800.000.000.
Kemudian Motor Honda Revo Tahun 2007, hasil sendiri, Rp10.000.000; Motor Kawasaki Tahun 2009, hasil sendiri, Rp35.000.000; dan Honda Beat Tahun 2008, hasil sendiri, Rp7.500.000.
Maming turut melaporkan harta bergerak lainnya Rp325.500.000; surat berharga Rp790.000.000; serta kas dan setara kas Rp1.681.227.868.
“Total harta kekayaan Rp44.861.852.868,” demikian dikutip dari situs elhkpn KPK. Jumlah ini menurun dibandingkan laporan pada 2015 lalu. Pada 28 Juli 2015, Maming melaporkan harta kekayaan sebesar Rp47.812.412.314.
Ketua DPD PDIP Kalsel itu sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun telah memenuhi panggilan KPK setelah masuk dalam DPO alias buron. (mad/ris)
Comment