DEPOKRAYANEWS.COM- Bareskrim Mabes Polri menyebut ada sejumlah dokumen yang sempat dipindahkan sebelum kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digeledah tim penyidik pada pekan lalu. Pemindahan dokumen itu yang membuat penyidik memutuskan menahan keempat tersangka kasus penyelewengan dana donasi.
“Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.
Menurut Whisnu, tim penyidik khawatir akan kejadian serupa akan terulang apabila tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka. “Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” jelasnya.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan dilaksanakan press rilis pekan depan dengan barang bukti dan akan disampaikan juga barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan bergerak,” katanya.
Bareskrim kemudian merinci total donasi yang dikelola ACT sejak 2005 sampai 2020 mencapai Rp 2 triliun. Dari total dana donasi itu, Rp 450 miliar di antaranya digunakan untuk operasional yayasan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total dana yang berhasil dihimpun tersebut murni berasal dari donasi yang diberikan oleh masyarakat kepada yayasan filantropi itu.
Ramadhan mengatakan dengan alasan dana operasional, pihak pengurus yayasan ACT kemudian mulai melakukan pemotongan terhadap dana donasi yang masuk.
Ia menjelaskan pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015.
Menurut Ramadhan, hal itu dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya memperbolehkan pemotongan dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.
“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen,” ujarnya.
Sementara pada tahun 2020, yayasan ACT kembali membuat kebijakan pemotongan dana donasi baru sebesar 30 persen untuk operasional. Sehingga, total ada penyelewengan dana donasi sebesar Rp 450 miliar yang dilakukan oleh para petinggi ACT untuk sumber operasional.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT. (mad)
Comment