by

PPATK Blokir 843 Rekening Terkait Yayasan ACT, Dana Rp 8 Miliar Diamankan

Penyidik juga akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap 777 rekening milik ACT ke pihak Kementerian Sosial.

DEPOKRAYANEWS.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 843 rekening terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang terkait para tersangka serta pihak yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Dikatakan Nurul, penyidik juga akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap 777 rekening milik ACT ke pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui status rekening, mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan.

Menurut Nurul, saat ini penyidik telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT. Berdasarkan data terbaru yang ditemukan penyidik, uang senilai Rp 3 miliar sudah diamankan dari beberapa rekening ACT.

“Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran,” ujar dia.

Seperti diberitakan, ada 4 petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).

Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *