Depokrayanews.com- Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan sistem penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-Tilang, Jumat (16/12/2016)
Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Indrajit, mengatakan e-Tilang diberlakukan sebagai upaya kepolisian mempermudah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
“Karena prosesnya lebih mudah maka akan lebih banyak penilangan. Karena tilang juga mencegah orang menjadi korban kecelakaan, sifatnya menolong,” kata Indra, Jumat (16/12/2016).
Lalu bagaimana tata cara e-tilang?
Pelanggar lalu lintas akan diberikan dua pilihan yakni melalui persidangan atau e-tilang.
Kalau pelanggar lalu lintas memilih tahap persidangan, maka pelanggar akan diberikan slip merah
Tapi kalau pelanggar lalu lintas memilih e-tilang, maka akan diberikan denda maksimal dengan slip biru.
Kalau pelanggar memilih penindakan tilang secara online, justru akan mempermudah proses transaksi pembayaran.
Dalam melaksanakan e-Tilang, petugas akan memasukkan data tilang pada aplikasi e-Tilang kemudian pelanggar akan mendapat notifikasi nomor tilang lalu pelanggar membayar denda tilang melalui anjungan tunai mandiri.
Selanjutnya pelanggar akan mendapat barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran sehingga pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan karena telah diwakilkan oleh petugas.
Pihak pengadilan akan memutuskan nominal denda tilang, dan kejaksaan akan mengeksekusi putusan tilang. Lalu pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi sisa dana titipan denda tilang dan otomatis dikirim ke rekening pelanggar. (mad/dtk)
Comment