by

Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Komentar Menko Polhukam Maffud MD

DEPOKRAYANEWS.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar penahanan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD , dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Agustus 2022.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi Polri soal status hukum Sambo di kasus Brigadir J itu.

“Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” kata Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

“hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata dia.

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” tutur Mahfud.

Mahfud kemudian mencontohkan kasus mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.”

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” jelas Mahfud.(mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *