DEPOKRAYANEWS.COM- Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky (RR), ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kwtika dikonformasi wartawan Minggu 7 Agustus 2022. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri itu. Menurut dia, RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Andi sekaligus meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART)Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus Polri. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.”Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan ibu PC,” kata dia. (antara/ris)
Comment