by

Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Membunuh Brigadir J

DEPOKRAYANEWS.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 petang.

Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM. Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis 4 Agustus 2022. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu 6 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok. Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *