DEPOKRAYANEWS.COM- Sebanyak 40 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga masa pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Agusus 2022.
“Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 resmi ditutup, pukul 23.59 wib,” kata Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari.
Ada 9 parpol yang mendaftar menjelang penutupan pendaftaran yakni Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi dan Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telan dibuka selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol telah lengkap seluruh dokumennya. Sedangkan terhadap 16 parpol lain masih dilakukan pemeriksaan. Sehingga, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. Pihaknya akan mengumumkan nasib 16 partai ini pada siang nanti.
“Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya,” ujar Idham. Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
Berikut 40 Parpol yang telah mendaftar di Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golkar
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Reformasi
23. Partai Pandai
24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
25. Partai Kedaulatan Rakyat
26. Partai Berkarya
27. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
28. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
29. Partai Pelita
30. Partai Kongres
31. Partai Republiku Indonesia
32. Partai Karya Republik (PAKAR)
33. Partai Bhineka Indonesia
34. Partai Pandu Bangsa
35. Partai Masyumi
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Pemersatu Bangsa
39. Partai Kedaulatan
40. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
(mad)
Comment