DEPOKRAYANEWS.COM- Polisi yang menjadi ‘korban skenario’ Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua bertambah satu orang lagi yakni Kombes Agus Nurpatria.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu.
Dengan demikian sudah 4 orang anggota polisi yang dipecat dari keanggotaan Polri gara-gara mengikuti ‘skenario’ Ferdy Sambo, setelah sebelumnya tiga polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
Tiga polisi yang telah dipecat sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Apakah masih ada yang akan dipecat ?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pengrusakan terhadap rekaman CCTV di pos satpam lokasi kejadian pembunuhan berencana tersebut atau Duren Tiga.
“Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Kesatu, melakukan perusakan CCTV di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan,” kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu 7 September 2022.
Selain itu, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir Joshua.
“Satu tambahan lagi dari pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,” kata Dedi.
Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Joshua resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Seperti diberitakan, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (ris/mad)
Comment